PSSI Berusaha Melanggengkan Status Quo
Penulis: Ferril Dennys | Editor: Aloysius Gonsaga
Kamis, 24 Maret 2011 | 18:55 WIB
Pemilih adalah ketua atau sekretaris dari setiap pengurus provinsi dan klub pemilik suara. "Itu akal-akalan Nugraha Besoes (Sekjen PSSI-red)," kata Edi saat dihubungi, Kamis (24/3/2011).
Edi menilai, ketua atau sekretaris dari setiap pengurus provinsi dan klub yang menjadi pemilik suara merupakan pejabat sehingga belum tentu memiliki waktu banyak.
"Ketua umum dan sekretaris dari pengrov umumnya bukan dari orang-orang sembarangan. Ada bupati, gubernur, wali kota. Tidak gampang meninggalkan tempat kerjanya. Kalau dia sakit gimana?" tegas Edi.
Dikatakan Edi, dengan adanya aturan tersebut, PSSI telah melanggar Statuta PSSI Pasal 24 Ayat 4 yang berbunyi, "Peserta harus merupakan bagian dari Anggota yang diwakili dan ditunjuk atau dipilih oleh Badan yang berhak memberikan dari organisasi Anggota tersebut. Peserta harus dapat memberikan bukti tertulis atas kewenangan mereka jika diminta."
"Di mana-mana kongres itu yang berhak memberikan mandat kepada pengurus lainnya. Ini akal-akalan Nugraha supaya pemilik suara bisa absen. Mereka berusaha melanggengkan status quo," tukasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar