FIFA Cekal Nurdin Halid
Selasa, 08 Maret 2011 | 22:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden FIFA, Sepp Blatter, melarang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid untuk dicalonkan kembali menjadi ketua umum badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu periode 2011-2015. Sebab, Nurdin tidak memenuhi Statuta FIFA karena merupakan mantan narapidana.
Hal itu diungkapkan Duta Besar Indonesia di Swiss, Joko Susilo, dengan Blatter, di Zurich, Swiss, Selasa (8/3/2011) waktu setempat. "Apabila dicalonkan lagi maka FIFA tidak akan mensahkan. FIFA memenuhi prinsip statuta dan kode etik FIFA bahwa seorang narapidana tidak boleh memimpin organisasi sepak bola," jelas Joko saat dihubungi, Selasa (8/3/2011) malam.
Joko juga menjelaskan, Blatter membenarkan surat yang dikirimkan FIFA pada tahun 2007. Dalam surat tersebut, FIFA melarang Nurdin untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada tahun 2007.
Saat itu, Nurdin diputus bersalah oleh pengadilan sehingga FIFA meminta PSSI melakukan pemilihan ulang ketua umum. "Blatter mengakui jika sebenarnya surat di tahun 2007 itu memang ada. Namun, ada kongkalikong dalam internal FIFA dan kemudian di mentahkan," tukas Joko.
Nurdin memang tidak memenuhi Standar Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 yang tertulis," The member of the Executive Committee...must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Penulis: Ferril Dennys | Editor: Aloysius Gonsaga |
FIFA Tak Campuri Urusan KPPN
Selasa, 08 Maret 2011 | 22:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden FIFA, Sepp Blatter, enggan mencampuri terbentuknya Komite Penyelamatan Persepakbolaan Nasional (KPPN) yang hendak menyelenggarakan kongres pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Pasalnya, permasalahan KPPN merupakan masalah internal PSSI.
Hal itu merupakan hasil pertemuan Duta Besar Republik Indonesia di Swiss, Joko Susilo, dengan Presiden FIFA, Sepp Blatter, di Zurich, Swiss, Selasa (8/3/2011) waktu setempat.
"Karena itu masalah internal," jelas Joko saat dihubungi wartawan Selasa malam.
Sebagaimana diberitakan, KPPN dibentuk oleh 87 anggota pemilik suara PSSI yang terdiri dari Pengurus Provinsi PSSI dan klub yang menyatakan mosi tidak percaya kepada kepimpinan Nurdin Halid. Dengan begitu, KPPN berkewenangan menggelar kongres.
Rencananya, mereka akan membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI di Surabaya pada 26 Maret. Kemudian, pada akhir April, KPPN kembali menggelar kongres guna memilih anggota Komite Eksekutif PSSI termasuk Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 di Solo akhir April mendatang. Kedua Kongres itu sesuai dengan amanat FIFA.
Penulis: Ferril Dennys | Editor: Hery Prasetyo
KPPN: 87 Suara Bukan Fiktif
Selasa, 08 Maret 2011 | 19:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) menegaskan, pihaknya benar-benar mendapatkan dukungan 87 suara. Surat dukungan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Komite Olahraga Nasional (KONI).
”Tidak ada yang ditutupi. Kami tidak mungkin melakukan ini kalau tidak mendapatkan dukungan. Namun, kami belum bisa memberi tahu sekarang,” kata Ketua KPPN Syahrizal Domopoli di Kantor Sekretariat KPPN, Selasa (8/3/2011).
Surat dukungan tersebut, kata Syahrizal, telah disampaikan kepada Menpora, KONI, anggota DPR Komisi X, dan Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar.
”Tanggapan mereka sangat positif. Saya rasa mereka mendukung,” tukas Syahrizal.
Sebagaimana diberitakan, KPPN dibentuk oleh 87 anggota pemilik suara PSSI yang terdiri dari pengurus provinsi PSSI dan klub yang menyatakan mosi tidak percaya kepada kepimpinan Nurdin Halid. Dengan demikian, KPPN berkewenangan menggelar kongres.
Rencananya, mereka akan membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding PSSI di Surabaya pada 26 Maret. Kemudian, pada akhir April, KPPN kembali menggelar kongres guna memilih anggota Komite Eksekutif PSSI termasuk Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI periode 2011-2015 di Solo. Kedua kongres itu sesuai dengan amanat FIFA.
Penulis: Ferril Dennys | Editor: Hery Prasetyo |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar