Nasabah Kartu Kredit Tewas Dianiaya
Editor: Hertanto Soebijoto
Jumat, 1 April 2011 | 10:25 WIB
Ketiganya ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (31/3/2011). Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi para penagih utang salah satu bank swasta di Jakarta.
”Korban sengaja datang ke Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, untuk mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya. Namun, dari penyelidikan sementara, korban justru dibawa ke ruang negosiasi. Di ruang ini diduga korban mendapat siksaan psikis sehingga pembuluh darah otaknya pecah,” kata Budi, kemarin.
Kamis sore hingga malam, Budi dan timnya dijadwalkan mendatangi Citibank di Menara Jamsostek untuk melengkapi berkas kasus tewasnya Irzen. Temuan polisi, korban masih terdata sebagai Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa.
Tidak ada lebam
Menurut Budi, Polsek Metro Mampang pada Selasa sekitar pukul 12.00 mendapat telepon dari seseorang yang mengaku teman korban. ”Teman itu memberitahukan soal Irzen yang diinterogasi petugas penagih Citibank. Petugas kami sampai di lokasi sebelum pukul 13.00 dan menemukan korban dengan mulut berbusa. Darah keluar dari hidung,” katanya.
Jasad korban langsung dibawa polisi ke RSCM. Dari hasil visum, tidak ditemukan lebam yang mengindikasikan adanya penganiayaan fisik. Hanya ditemukan darah, antara lain di hidung korban yang diduga berasal dari pecahnya pembuluh darah otak.
Data dari RSCM menyebutkan, jasad Irzen—ditulis sebagai warga Budi Indah Blok I/3 RT 05 RW 07 Nomor 13 Batu Ceper, Tangerang—dikirim oleh Polsek Mampang, Jaksel. Pada Rabu (30/3/2011), jenazah Irzen diambil kerabatnya, Esi Ronaldi, ke Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah di dinding dan tirai ruang negosiasi. Ruang ini berada di lantai lima dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter. Budi menyebutkan, di ruangan ini hanya ada satu meja dan kursi. Irzen dibawa ke ruangan ini karena mempertanyakan utang kartu kreditnya, yang menurut korban hanya sekitar Rp 48 juta, tapi tagihan resmi dari bank menyebutkan utangnya hingga Rp 100 juta.
Pasal pengeroyokan
”Kami sudah menahan tiga tersangka. Ketiganya adalah satu karyawan Citibank yang bertugas di bagian penagihan berinisial A dan dua lagi adalah agen penagih utang berinisial H dan D. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” kata Budi lagi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Praktisi hukum Friska Gultom yang dihubungi terpisah mengatakan, pengenaan Pasal 351 dan Pasal 170 tidak tepat. Sebab, hasil otopsi tak menyebutkan adanya tanda penganiayaan fisik. Pembuktian tuduhan adanya penganiayaan psikis juga akan sulit.
”Bagaimana mau membuktikan bahwa korban teraniaya secara psikis kalau korban sudah tewas?” kata Friska.
Bukan karyawan Citibank
Sementara itu Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, kepada Kompas melalui telepon menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka berasal dari agensi penagih utang ”Tidak ada satu pun yang berstatus karyawan Citibank,” katanya, Kamis (31/3/2011).
Ditta mengakui, Citibank memang memiliki beberapa ruang kantor negosiasi atau collection, antara lain di Menara Jamsostek. Saat ini, penanganan kasusnya diserahkan kepada kepolisian.
Ditta menegaskan, Citibank memiliki kode etik yang harus dipatuhi penagih utang, termasuk larangan menggunakan kekerasan. ”Tentu kami akan putus agensi itu kalau dari hasil penyelidikan polisi mereka memang benar melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Citibank. Kami tak akan menoleransi tindakan semacam itu,” ucapnya.
Citibank, menurut Ditta, memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Semua karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhi kode etik tersebut setiap kali berinteraksi dengan nasabah, termasuk tidak menggunakan segala bentuk ancaman.
Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Wiweko Probojakti yang dihubungi Kompas menyatakan, AKKI tak bisa mencampuri soal penagihan utang kartu kredit. Pasalnya, soal penagihan adalah kewenangan penerbit kartu kredit.
Penerbit kartu tentunya memiliki kebijakan internal dalam penagihan kartu, termasuk penerbit kartu sebesar Citibank. ”Kalau nasabah datang ke kantor penerbit kartu untuk menyelesaikan masalah kartu kredit atau mencari solusi, itu sudah benar,” ujar Dodit.
Dalam jawaban melalui surat elektronik kepada Kompas, Ditta menyebutkan, Citibank menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga korban. ”Kami bekerja sama dengan keluarga untuk membantu mereka pada saat yang sulit ini,” katanya. (NEL/ART/WIN/idr)
Jasa Penagihan Utang Harus Terdaftar
Penulis: Nurul Hidayat | Editor: Hertanto Soebijoto
Jumat, 1 April 2011 | 15:30 WIB
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan hal itu saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Baharudin mengatakan, sebaiknya kegiatan-kegiatan yang terorganisasi berkoordinasi dengan kepolisian sehingga tidak muncul tindakan pidana baru.
”Kalau memang dia bekerja sama dengan bank atau terdaftar di kepolisian jika terkait dengan proses pengamanan. Kalau terdaftar, kordinasinya akan gampang karena ada contact personnya, ada alamatnya, dan ada lembaganya,” ujarnya.
Baharudin membantah pertanyaan yang menyatakan kalau kelompok ini dibekingi oknum polisi. ”Jangan sampai karena polisi bertugas menertibkan masyarakat bahkan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa di kantor collector Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, diduga dilakukan sekelompok penagih utang setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp 48 juta.
'Debt Collector', Tanda Hukum Tak Jalan
Penulis: Caroline Damanik | Editor: I Made Asdhiana
Sabtu, 2 April 2011 | 13:35 WIB
"Enggak perlulah debt-collector. Urusannya perdata saja. Praktek itu kan menandakan hukum perdata enggak berjalan," katanya.
Menurutnya, bank yang justru seharusnya cermat. Tak boleh sembarangan menawarkan kartu kredit untuk nasabahnya bahkan hingga merayu-rayu. Namun, ketika nasabah kesulitan membayar, bank malah berbalik 'kejam' kepada nasabahnya.
"Jangan kesalahan bank ditimpakan pada publik," tambahnya.
Fenomena debt-collector, lanjut Radhar, menunjukkan fenomena tangan-tangan gelap dalam perekonomian Indonesia yang siap menggerogoti uang publik yang berputar.
Sementara itu, Radhar mengatakan fenomena debt-collector justru menunjukkan makin suburnya praktek premanisme di Indonesia.
Bank-bank melegalkan premanisme sebagai bagian dari tindak kriminal yang sebenarnya tengah diperangi oleh aparat keamanan.
Saat Interogasi Ada yang Memukul, Menendang
Penulis: Nurul Hidayat | Editor: Hertanto Soebijoto
Sabtu, 2 April 2011 | 10:55 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edy Pramono menjelaskan, sebelumnya korban bermaksud bertemu dengan D, salah seorang pihak bank, tapi malah bertemu dengan A dan langsung membawa korban ke ruangan tersebut dan sudah ditunggu oleh D dan H.
Di ruangan itu, kata Kapolres, korban diintrogasi mulai dari pukul 10.30 sampai 12.00 WIB oleh ketiga orang tersebut. Saat interogasi itu korban memperoleh tekanan-tekanan dari pihak debt collector.
"Saat interogasi ada yang memukul meja, menendang kursi, memukul tangan dan menepuk-nepuk pundak korban. Setelah satu jam korban langsung ditinggal oleh ketiganya," kata Gatot Edy Pramono, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Edy menjelaskan, setelah beberapa lama korban ditinggal di ruangan itu, salah seorang saksi melihat korban jatuh pingsan. "Ada saksi yang melihat korban terjatuh pingsan sekitar pukul 12.15 WIB, kemudian dilaporkan kepada A dan baru ditangani dan dibawa ke rumah sakit sekira pukul 13.30 WIB," ujarnya.
Edy mengatakan, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia dan merujuknya kembali ke RSCM untuk dilakukan otopsi oleh pihak forensik.
"Jenazah setelah itu kami lakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut," ujarnya.
Korban diduga telah meninggal saat ditemukan, kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mintaharjo untuk diperiksa.
Seperti diberitakan, Irzen Octa (50) ditemukan tewas di salah satu ruangan kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011). Korban tewas setelah bertemu dengan pihak bank untuk menanyakan tunggakan kartu kreditnya.
Citibank Harus Bertanggung Jawab
Sabtu, 2 April 2011 | 05:49 WIB
”Pertama, bank harus mengawasi kinerja pihak ketiga yang resmi bekerja sama dengan bank dalam hal penagihan utang. Kedua, tewasnya korban di ruang kantor bank itu yang otomatis berada di otoritas bank bersangkutan,” kata Luhut.
Menurut Luhut, bank bisa dijerat pelanggaran pidana dalam hal ini, khususnya delik penyertaan. ”Dugaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, atau pembunuhan dilakukan atau diakibatkan oleh perbuatan lebih dari satu orang. Ini yang disebut dijerat dengan delik penyertaan,” katanya.
Menurut pandangan Luhut, pihak bank tetap bisa dijerat dengan pasal berlapis yang sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan polisi.
Ketiga tersangka, yaitu A, D, dan H yang merupakan pegawai outsource dengan penugasan penagihan utang, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun; dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3), menangkap tiga tersangka tersebut karena terkait kasus tewasnya Irzen Octa, Selasa (29/3). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi petugas penagih utang kartu kredit Citibank di ruang negosiasi Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Terlibat kejahatan
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengingatkan, bank yang memanfaatkan jasa penagih utang dengan cara meneror dan menganiaya bisa dituduh terlibat kejahatan. ”Seharusnya mereka menyelesaikan perkara utang-piutang di pengadilan perdata, bukan dengan mengerahkan para penagih utang. Itu salah sebab tidak sesuai dengan jalur hukum.”
Sutarman telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono memeriksa manajemen Citibank. ”Saya ingin kepastian, bank ini ikut menjadi bagian dari kejahatan atau tidak. Saya juga telah meminta untuk menelisik kemungkinan terjadi pembiaran dalam kasus-kasus serupa di bank ini. Saya mengimbau mereka yang merasa jadi korban untuk mengadu kepada polisi,” tutur Sutarman.
Praktisi hukum Harry Ponto, yang dihubungi terpisah, menghargai apa yang disampaikan Sutarman. ”Idealnya memang begitu. Namun, kondisi lembaga pengadilan kita penuh ketidakpastian dan bertele-tele. Bayangkan jika satu bank, misalnya, harus mengurus utang seseorang yang Rp 48 juta ke pengadilan. Bisa tujuh tahun baru mendapat kepastian hukum tetap. Itu pun bank yang bersangkutan belum tentu menang,” ujar Harry.
Menurut Gatot, jajarannya akan menyelidiki legalitas keberadaan ruang negosiasi di Citibank Cabang Menara Jamsostek. Jika terbukti ada pelanggaran peraturan, manajemen Citibank bisa dijerat pelanggaran hukum pidana. Terkait tewasnya Irzen di ruang negosiasi Citibank, polisi akan menggali apakah ruangan negosiasi itu benar resmi disediakan manajemen Citibank. Kemudian, akan diselidiki juga keberadaan ruang itu secara hukum legal atau tidak.
”Jika keberadaan ruangan menyalahi hukum dan mendukung terjadinya pelanggaran hukum, manajemen akan ditindak,” kata Gatot dalam siaran pers.
Gatot menegaskan, kalau dalam kasus ini juga terbukti pihak bank melibatkan unsur premanisme untuk menyelesaikan utang-piutang, manajemen bank bisa tergolong melanggar hukum.
BI belum punya aturan
Bank Indonesia (BI) belum memiliki aturan atau kode etik yang harus dipatuhi penerbit kartu kredit dalam menagih tunggakan kartu kredit yang menggunakan jasa penagih utang. Sejauh ini BI akan melihat lebih dulu plus-minus kemungkinan pengaturan tersebut.
”Ada asosiasi, mereka bisa setter regulatory,” kata
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah menjelaskan, BI sudah memanggil manajemen Citibank terkait kasus tewasnya Irzen Octa.
Menurut Difi, kode etik penagihan utang melekat pada etika bankir yang mengutamakan keamanan nasabah, bukan hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek. Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, antara lain, menyebutkan, penagihan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI. (nel/win/IDR/pin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar