Besok, KN Kirim Draf Peraturan
Organisasi ke FIFA
Ferril Dennys | Kamis, 07 April 2011 | 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Normalisasi telah menyusun draf electoral code atau peraturan organisasi sebagai landasan aturan dalam pelaksanaan kongres pemilihan ketua umum pada 20 Mei mendatang. Rencananya, draf itu akan dikirimkan kepada FIFA pada Jumat (8/4/2011).
Hal itu disampaikan Dityo Pramono setelah menggelar pertemuan dengan Satim Sofyan, Joko Driyono, dan Siti Nurzanah di kantor PSSI, Kamis (7/4/2011). "Mudah-mudahan besok sudah clear dan diplenokan oleh anggota. Setelah disetujui, baru dikirimkan ke FIFA," kata Dityo kepada wartawan.
Dityo menjelaskan, draf peraturan organisasi berdasarkan Statuta PSSI dan Statuta FIFA. "Ada sedikit perbedaan. Misalnya, kemarin, hanya pemilik suara yang memiliki kewenangan mengajukan calon. Namun, saat ini, semua mengajukan calon," ujar Dityo.
Lebih lanjut, Dityo menjelaskan, Komite Normalisasi juga membahas Pasal 35 Ayat 4 yang terdapat dalam Statuta PSSI. Pasal itu tertulis bahwa anggota Komite Eksekutif harus berusia lebih dari 30 tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia.
Terkait pasal kriminal yang sebelumnya sempat mengundang kontroversi, Dityo menyatakan, Komite Normalisasi tetap mengacu pada Statuta Standard FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang tertulis, "Anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal."
"Syarat lima tahun tetap dipakai karena ada dalam Statuta PSSI yang disetujui oleh FIFA. Namun, lima tahun yang dimaksud tidak berturut-turut seperti yang sebelumnya. Semua insan sepak bola boleh dicalonkan. Bukan yang hanya aktif dalam kepengurusan baru," ujar Dityo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar